urusan pemerintah. Pemerintahan Daerah telah mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan bagi. urusan pemerintah

 
 Pemerintahan Daerah telah mengatur pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan bagiurusan pemerintah  Mengartikan bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang

bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan, meliputi dukungan sumber daya (kelembagaan, SDM dan anggaran) dan sub urusan sesuai lampiran UU Nomor 23 Tahun 2017; 4. Penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Tujuan dibentuknya kementerian negara Indonesia adalah untuk membantu Presiden dalam menjalankan. Abstarct The purpose of this paper is to investigate the concept of distribution power which are suitable for the unitary state based on the broadest possible autonomy in the Constitution of 1945. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT. go. (6) Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pelaksanaan urusan Pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi. ; Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh. PROVINSI PAPUA BARAT . Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar. Adanya pembagian 3 urusan ini menimbulkan hubungan yang baru antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, apalagi dalam pelaksanannya ada skala prioritas urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan. Sedangkan untuk urusan pemerintahan yang bersifat pilihan menurut (Arenawati, 2014:50) menjelaskan bahwa baik untuk pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota meliputi urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi. tertentu dalam pemerintahan. 16Op. Urusan Pemerintahan terdiri atas Urusan Pemerintahan Absolute, Urusan Pemerintahan Konkuren, dan Urusan Pemerintahan Umum. Urusan pemerintah pusat pun berbeda dengan urusan pemerintah daerah. Pemerintahan pusat mempunyai wewenang penuh pada urusan pemerintahan absolut. 6. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. 14Pasal 18 UUD NRI 1945, menyatakan bahwa “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi Pemerintah Pusat. Kedua, Pasal 165 memuat pengaturan terkait Administrasi Pemerintahan. Indonesia adalah negara yang turut serta. UU No. 5. URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BONE, Menimbang : a. 2. Urusan pemerintahan pilihan ini meliputi antara lain soal pariwisata, kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan. Hukum Positif Indonesia- Urusan pemerintahan umum sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. kriteria pelaksanaan urusan. . Urusan Pemerintahan dan kelembagaan yang berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan karakter Daerah dan kebutuhan masyarakatnya. 5 mengurus fngsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangkayang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai. 11 Tahun 2023 tersebut juga sebagai penyempurna Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren bidang energi dan sumber daya mineral. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. PERMENDAGRI No. ABSTRAK PERATURAN. secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam. com KOMPAS. Dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Pemda menyatakan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang meliputi 16 bidang urusan, salah satunya adalah. Besaran organisasi Perangkat Daerah baik untuk mengakomodasikan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan paling sedikit mempertimbangkan faktorDalam konteks penyerahan urusan pemerintahan tersebut, terjadilah hubungan pemerintahan antara pusat dan daerah. Badan Hukum Koperasi --- 2. sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 11 Otonomi Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerahDalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ada dua cara yang dapat menghubungkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Belum Tersedia. Untuk urusan pemerintahan yang bersifat pilihan, baik untuk pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota meliputi urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi dalam Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang Energi Baru Terbarukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. 524. Adapun berdasarkan UU No. Pasal 3 Hasil pemetaaan urusan dan sub urusan pemerintahan bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak. Artinya, pemerintahan daerah memiliki kewenangan atas semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Jenis Desentralisasi Desentralisasi berdasarkan level atau tingkat kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah secara luas dibagi menjadi. 3. 1270,. Hubungan. Kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. luasnya. Asas Pemerintahan Daerah Desentralisasi. Urusan Pemerintahan Daerah (urusan wajib dan urusan pilihan) Kebijakan Belanja Daerah berdasarkan Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri atas: urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan. Pasal 1 •Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman pada SPM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kementerian/ Lembaga (KL) di Pusat maupun Pemda merupakan badan-badan publik yang menjalankan kewenangan Presiden. com - Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan Wajib b. pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan no sub urusan pemerintah. Login dilakukan oleh Penanggung Jawab Urusan (Kemendagri). Menurut Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur Tentang Desa. (3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi. Pembahasan desk berdasarkan urusan pemerintahan dipimpin oleh perwakilan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan menggunakan aplikasi e-Rakortek. Secara umum, urusan pemerintahan konkuren yang menja…KOMPAS. 18, LN. Belum Tersedia. Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. 32 Tahun 2004. Pengertian Tugas Pembantuan. Staf Ahli adalah unsur pembantu Gubernur yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Gubernur. Dalam ketentuan selanjutnya, diatur bahwa Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangan absolut ini dapat melaksanakan sendiri atau melimpahkannya kepada Pemerintah daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. Namun berdasarkan Pasal 10 UU Pemda disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut, Pemerintah Pusat melimpahkan. com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dikenal sebagai sosok yang amat dipercaya Presiden. A. Kedua, di luar keenam urusan di atas pada dasarnya merupakan urusan yang menjadi kewenangan pemda. 203. 3. 437. Oleh karena itu, salah satu upaya yang kiranya dapat dilakukan adalah dengan segera mengubah ketentuan UU tersebut agar tidak terjadi lagi5. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat berkaitan dengan kebijakan-kebijakan dalam skala nasional yang mengatur harkat dan kepentingan warga negara Indonesia. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah. Pemerintahan absolut ini menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya, baik di urus sendiri atau melalui instansi vertikal yang ada di daerah. Kepmendagri 050-5889 Tahun2021 Kodefikasi dan Nomenklatur Daerah. Pemerintah Daerah perlu memandang penting dengan. Oleh karena itu, salah satu upaya yang kiranya dapat dilakukan adalah dengan segera mengubah ketentuan UU tersebut agar tidak terjadi lagipenyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. g. Sedangkan urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan. 9. Otonomi daerah di Indonesia. Hubungan struktural merupakan hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang di pemerintahan. 8. Tingkatan Daerah Otonom di Indonesia 60 periode 1948-1957 Tabel 2. ” Menurut pasal ini, urusan pemerintahan terbagi dalam 4 (empat)Kemudian, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 13 Ayat 1. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Selain itu ditetapkan pula kewenangan pemerintah Pusat menjadi urusan Pemerintahan yang meliputi 12: a) politik luar negeri; b) pertahanan; c)Pemerintahan Daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. konsep urusan pemerintahan umum pada masa kemerdekaan (masa berlakunya uu Nomor 5 Tahun 1974). Disebutkan dalam PP ini, objek KSDD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Urusan pemerintahan konkuren. Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah provinsi. ”. Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, agar dapat berjalan dengan lebih efektif, pemerintah pusat membagi wilayah otonom pemerintahan disetiap daerah-daerah, atau dengan kata lain. 6. perumusan kebijakan manajemen sumber daya manusia ASN Nama Kompetensi : perumusan kebijakan manajemen sumber daya manusia ASN Kode Kompetensi : BKN. ID : 7 HLM. (2) Ketentuan . VII : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI Nomor : 13 Tahun 2006 Tanggal : 15 Mei 2006 x xx xx 03 03 Pengadaan pakaian kerja lapangan x xx xx 03 04 Pengadaan pakaian KORPRI x xx xx 03 05 Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentuurusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya” sebagaimana dicantumkan pada Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Perubahan. (4) Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian. Ada juga urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar seperti tenaga kerja, pangan, pertanahan, dan lainnya. 4. 10. Mengenai kekuasaan pemerintahan, diuraikan dalam urusan pemerintahan. pemerintahan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan umum, dan urusan konkuren. 3. 1. 3. 593 2 13 urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa 469. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 2019. Materi • Klasifikasi Urusan Pemerintahan • Urusan Pemerintahan Absolut • Urusan Pemerintahan Konkuren • Urusan Pemerintahan Umum • Kewenangan Pemerintah Pusat • Kewenangan Daerah Provinsi • Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota • Pembagian Kewenangan • Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Urusan Konkuren • Penyelenggaraan. 2 Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah yang diisi oleh pegawai aparatur sipil negara. subdirektorat pariwisata, pemberdayaan masyarakat desa dan urusan pemerintahan dalam nege: nama: subhany, se. Urusan pemerintahan absolut diatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 23 Tahun 2014. 2. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 14. 14 Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pembagian urusan pemeriintahan diatur secara rinci (pasal 10-18) 1. Pemerintah adalah kementerian negara/lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang DAK. Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah. Pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di atas membawa implikasi kepada hubungan keuangan, yang diatur dalam UU No. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pemda). Pasal 57 ayat (1) sepanjang anak kalimat “… yang bertanggung jawab kepada DPRD”; a. Menurut UU 23 tahun 2014, Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud adalah meliputi 6 pelayanan dasar dalam bidang: a. Sistem Rumah Tangga Nyata (Riil) Dalam sistem ini, penyerahan urusan atau tugas dan kewenangankewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut dan ada urusan pemerintahan konkuren. Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintahan Pusat. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Hanya pemerintah pusat yang memiliki kewenangan mengatur. Dalam pelaksanaan evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik di kabupaten/kota, bupati/walikota berkoordinasi dengan gubernur selaku wakil. go. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. 4. pemerintahan dalam UU 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintah dapat dibagi menjadi dua, urusan pemerintah pusat dan urusan pemerintah yang menjadi wewenang pemerintah daerah (urusan konkuren). Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Q. (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal. (3) Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yangakan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam daftar rencana Program dan Kegiatanuntuk setiap Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan per tahun, sesuai dengan: a. Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan. Urusan Pemerintahan tercantum dalam Bab IV Bagian kesatu (Klasifikasi Urusan Pemerintahan) Pasal 9, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, yang berbunyi: Ayat (1) Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan5. 079. Pasal 18A (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah Hubungan dan pembagian urusan pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang No. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Fungsi pemerintahan yang dibagi kewenangannya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (asas desentralisasi atau dekonsentrasi). a. Atlas l b s Kementerian Indonesia adalah lembaga eksekutif dalam lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah. Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakanRakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. “Urusan Pemerintah an Daerah, Kemu ngkinan Problematika Implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014” , Jurnal Desentralisasi , 13 (2): 133-146, h. TENTANG DATABASE PERATURAN. Pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah Provinsi terdiri atas pelaksanaanA. 36 C. a. Pemerintahan Desa Desa memiliki pemerintahan sendiri. (2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas. (3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. 2021/No. Hal ini berarti bahwa Indonesia telah menjatuhkan pilihannya pada sistem pemerintahan daerah yang didasarkan pada atau. Kewenangan Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (l) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, adalah. 2. Kata kunci: PENDAHULUAN K onsep desentralisasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini adalah. Apabila urusan pemerintahan akan lebih berdayaguna bila ditangani pemerintahan daerah provinsi, maka diserahkan kepada pemerintahan daerah provinsi. b. (2) Bagan struktur organisasi Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. mengatakan:18"Maka dalam negara Indonesia yang berdasar pengertian negara integralistik itu,Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (4) Tata cara penambahan atau penarikan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. •Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik. Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 90, BN 2019/ NO 1447; PERATURAN. 808 2 14 urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana 192. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai.